Masa PSBB Transisi DKI Jakarta Ganjil-Genap Belum Berlaku Seminggu ke Depan
QQMulia - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo memberi penjelasan soal aturan ganjil-genap untuk motor dan mobil pada masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Aturan ganjil-genap belum akan diberlakukan selama satu minggu ke depan.
“Nah, saat ini seminggu ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi masyarakat lalu lintas Jakarta pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Jadi seminggu ke depan belum ada pemberlakuan ganjil-genap, apakah itu roda empat atau roda dua,” kata Syafrin, Sabtu (6/6/2020).
Syafrin mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait lalu lintas dan angkutan di DKI Jakarta selama masa transisi PSBB. Hasil evaluasi itu nantinya akan menjadi dasar untuk penetapan regulasi, termasuk aturan ganjil-genap.
“Tentu itu yang akan kami lakukan evaluasi. Perlu diingat bahwa transportasi itu adalah derived demand, artinya transportasi itu adalah permintaan turunan. Nah, oleh sebab itu, tentu kebijakan transportasi itu akan menyesuaikan dengan kebijakan orang masuk kerja. Dan di dalam pergub itu kan ada pengaturan terkait dengan jam kerja, ada pengaturan jam 7 dan jam 9,” jelas Syafrin.
“Nah, ini yang akan kami coba kaji pada situasi lalu lintas masa transisi seminggu ke depan seperti apa, dan kemudian kami akan mengusulkan untuk penerapan ganjil-genap seperti apa. Belum tentu juga (ganjil-genap akan diterapkan). Kan dari hasil evaluasi itu akan menentukan apakah ganjil-genap diberlakukan atau tidak,” imbuhnya.
*Baca Juga : Billy Syahputra Sering Minta Uang, Nikita Mirzani Anggep Sebagai Adik
Syafrin menegaskan semua alternatif untuk pelaksanaan ganjil-genap akan menjadi satu kesatuan analisis-evaluasi kondisi lalu lintas di DKI Jakarta. Terkait dengan terteranya aturan soal ganjil-genap motor dan mobil di Pergub Nomor 51 Tahun 2002, menurut Syafrin, hal itu dimaksudkan agar warga hanya melakukan perjalanan yang diperlukan di masa transisi PSBB ini.
“Tentu perlu dipahami bahwa pada masa PSBB di mana pada bulan Juni ini ditetapkan sebagai masa transisi, kita masih berharap bahwa warga itu dalam melakukan perjalanan hanya untuk pergerakan yang sangat penting. Oleh sebab itu, perlu ada pembatasan, dari waktu kerja sudah dibatasi dan lain sebagainya. Nah, dari sektor transportasi otomatis juga mengikuti itu, tetapi keseluruhan kebijakan ini tujuannya adalah ingin mengamankan masyarakat Jakarta agar tidak masuk lagi ke dalam penyebaran COVID-19 yang masif,” ujar Syafrin.
*Ayo segera daftarkan diri anda di Situs Judi Online Terpercaya dan dapatkan hadiah jutaan rupiah setiap harinya.