Awas Penimbun Masker Bisa Dibui 5 Tahun!
QQMulia - 2 warga Depok, Jawa Barat, sudah dinyatakan positif terserang virus Corona. Warga berbondong- bondong memborong masker untuk pencegahan. Harga masker pun melonjak. Tetapi, perlu diingat, ada sanksi pidana untuk penimbun barang.
Sebagaimana diketahui, beberapa tempat penjual masker langsung diserbu oleh pembeli usai ada pengumuman positif Corona. Salah satunya di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Pusat Alat Kesehatan dan Toko Obat yang berada di lantai dasar dan lantai 1 Pasar Pramuka ramai dikunjungi warga. Terlihat mereka membeli beberapa boks masker.
Seorang pedagang masker di Pasar Pramuka menyebut stok masker 3 layer mulai menipis semenjak pemberitaan mengenai Corona. Apalagi salah satu toko sempat menyebabkan antrean panjang di Pasar Pramuka. Tidak hanya membeli masker, mayoritas warga membeli disinfektan sebagai bentuk pencegahan virus Corona.
Tetapi, perlu diingat, dalam situasi seperti, ini masker tidak boleh ditimbun. Apalagi jika semakin langka. Barangsiapa yang berusaha menimbun masker demi meraup keuntungan, sanksi pidana telah menanti. Hal ini diatur dalam UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 107
Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/ atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/ atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat( 1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5( 5) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50. 000. 000. 000, 00( 5 puluh miliar rupiah).
Sementara itu, Polda Metro Jaya melakukan pemantauan terkait peredaran masker di pasar di DKI Jakarta dan sekitarnya menyusul adanya 2 WNI dari Depok positif virus Corona. Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas penimbun masker yang memanfaatkan virus Corona ini.
“ Ini perhatian kepolisian bahwa masker saat ini sulit di lapangan, harganya kemudian naik, ada indikasi bahwa ada orang coba untungkan diri dengan menimbun masker tersebut dan kita selidiki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Cara Pencegahan Untuk Tidak Terinfeksi Virus Corona